Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 55 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Guru dan pamong belajar yang telah memperoleh Satyalancana Pendidikan, dicabut haknya untuk memakai Satyalancana Pendidikan, apabila yang bersangkutan: a. memperoleh kewarganegaraan lain; b. dijatuhi hukuman pidana oleh putusan Hakim Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; c. diberhentikan tidak dengan hormat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. menjadi anggota organisasi yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda