Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 55 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Satyalancana Pendidikan secara berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan melekatkan tanda simbol pendidikan "Tut Wuri Handayani"yang berwarna emas pada pita gantung Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan yang telah dimiliki oleh guru dan pamong belajar yang bersangkutan. (2) Bentuk tanda simbol pendidikan "Tut Wuri Handayani"pada Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda