Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 55 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Guru dan pamong belajar yang telah memperoleh Satyalancana Pendidikan dapat diberikan Satyalancana Pendidikan secara berulang, apabila guru dan pamong belajar yang bersangkutan memenuhi persyaratan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda