Pasal 1
Menyisipkan ketentuan baru pada BAB VII setelah Pasal 14 yang dijadikan ketentuan Pasal 14a sebagai berikut :
“Pasal 14a
(1) Bahasa pengantar dalam pendidikan dasar adalah Bahasa INDONESIA.
(2) Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan dan sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
(3) Bahasa Inggris dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri."
“Pasal 11
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO