Pasal 1
Yang dimaksudkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan:
a. Radio ...
a. Radio siaran adalah pancaran radio yang langsung ditujukan kepada umum dalam bentuk suara dan mempergunakan gelombang radio sebagai media;
b. Penyelenggaraan Radio Siaran Non Pemerintah adalah suatu Badan Hukum yang memiliki perangkat tekhnis elektronika yang lazim disebut sebagai pemancar radio.