Pasal 1
(1) Dengan nama Badan Pimpinan, Umum Perusahaan Bangunan Negara, selanjutnya disebut B.P.U. Perusahaan Bangunan Negara, didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan negara, serta menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara sebagai termaksud pada Pasal 20 ayat (1) sub c dan pasal 23 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dalam lapangan bangunan.
(2) Perusahaan Negara termaksud dalam ayat (1) adalah :
a. P.N. Hutama Karya, yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 1961;
b. P.N. Adhi Karya, yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 65 Tahun 1961;
c. P.N. Nindya Karya yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 1961;
d. P.N. Waskita Karya, yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH nomor 2 tahun 1961;
e. P.N. Wijaya ...
e. P.N. Wijaya Karya, yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 64 Tahun 1961;
f. P.N. Yodya Karya, yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 1961;
g. P.N. Pembangunan Perumahan, yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 1961;
h. P.N. Kumala Karya, yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 1961;
i. P.N. Virama Karya, yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 1961
j. P.N. Indah Karya, yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 1961;
k. P.N. Indra Karya, yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 tahun 1961;
dan perusahaan negara lainnya yang akan ditunjuk lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.
BAB - II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum