Koreksi Pasal 54
PP Nomor 54 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 102 TAHUN 2015 TENTANG ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.
(2) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan pengawasan internal.
(3) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI;
b. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
c. Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA;
d. Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. Auditor independen.
(4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan secara bersama-
sama dan dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan.
17. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
