Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 54 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 102 TAHUN 2015 TENTANG ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta atau ahli waris mengajukan klaim manfaat program THT, JKK, JKm, dan nilai tunai Iuran Pensiun kepada Pengelola Program. (2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. istri atau suami apabila peserta meninggal dunia meninggalkan istri atau suami; b. anak apabila peserta meninggal dunia tidak meninggalkan istri atau suami; c. orang tua apabila peserta meninggal dunia tidak meninggalkan istri atau suami ataupun anak; atau d. ahli waris lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila peserta yang meninggal dunia tidak meninggalkan istri, suami, anak, ataupun orang tua. (3) Dalam hal peserta yang meninggal dunia tidak meninggalkan ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), manfaat program THT untuk biaya pemakaman peserta pensiunan dapat diberikan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman peserta. (4) Pengajuan pembayaran klaim manfaat program JKK berupa perawatan oleh peserta atau ahli waris kepada Pengelola Program dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal terjadinya kecelakaan. (5) Pengajuan pembayaran klaim manfaat program JKK berupa santunan Cacat oleh peserta atau ahli waris kepada Pengelola Program dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak dikeluarkannya keputusan kecacatan. 15. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda