Koreksi Pasal 27
PP Nomor 54 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 102 TAHUN 2015 TENTANG ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Santunan kematian sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 1 diberikan kepada:
a. perwira Tentara Nasional INDONESIA dan perwira Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
b. PNS Kemhan dan PNS Polri yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan fungsional keahlian sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
c. bintara dan tamtama Tentara Nasional INDONESIA serta bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sebesar Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); dan
d. PNS Kemhan dan PNS Polri yang menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional keterampilan sebesar Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Santunan kematian sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 1 bagi PPPK diberikan dengan besaran sesuai dengan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
11. Ketentuan Pasal 29 dihapus.
12. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
