Koreksi Pasal 20
PP Nomor 54 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 102 TAHUN 2015 TENTANG ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f diberikan untuk anak peserta yang Gugur, Tewas, atau Cacat Tingkat III.
(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) orang.
(2a) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak kepada 2 (dua) orang.
(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan ketentuan:
a. masih sekolah atau terdaftar resmi di lembaga pendidikan;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.
(4) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sekaligus.
7. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
