Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 54 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 102 TAHUN 2015 TENTANG ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, termasuk biaya pengangkutan pada saat pertolongan pertama pada kecelakaan diatur sebagai berikut: a. angkutan darat atau sungai atau danau paling besar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); b. angkutan laut paling besar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); c. angkutan udara paling besar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); dan d. apabila menggunakan lebih dari 1 (satu) moda angkutan maka diberikan biaya akumulasi angkutan yang digunakan. 6. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda