Koreksi Pasal 17
PP Nomor 54 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 102 TAHUN 2015 TENTANG ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Santunan cacat dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan santunan cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:
a. santunan Cacat Tingkat III;
b. santunan Cacat Tingkat II; dan
c. santunan Cacat Tingkat I.
(2) Santunan cacat dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Cacat Golongan C; dan
b. Cacat Golongan B.
(3) Santunan cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Cacat
Golongan A.
(4) Besar santunan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) perhitungannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
4. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
