Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMD dapat melakukan pinjaman sesuai dengan kelaziman dalam dunia usaha. (2) Ketentuan mengenai penerimaan pinjaman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda