Koreksi Pasal 10
PP Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD kepada Menteri.
(2) Usulan rencana pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. kebutuhan Daerah;
b. analisa kelayakan usaha;
c. ringkasan laporan keuangan Pemerintah Daerah 3 (tiga) tahun terakhir;
d. dokumen Perda tentang APBD 3 (tiga) tahun terakhir; dan
e. dokumen RPJMD.
(3) Menteri melakukan penilaian atas usulan rencana pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Hasil penilaian Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada gubernur dan bupati/walikota paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak usulan rencana pendirian BUMD diterima.
(5) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Daerah dapat menyusun rancangan Perda yang mengatur mengenai pendirian BUMD.
Koreksi Anda
