Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 98 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA pada International Rubber Consortium Limited (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 250) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PP Nomor 54 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.