Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 54 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FUND FOR AGRICULTURAL DEVELOPMENT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp28.500.000.000,00 (dua puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. (3) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban Negara pada International Fund for Agricultural Development sebesar USD3,000,000.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda