Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kesiapsiagaan nuklir tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b dikoordinasikan oleh Kepala BPBD provinsi dan dilaksanakan bersama dengan pemegang izin dan instansi terkait berdasarkan program kesiapsiagaan nuklir tingkat provinsi.
Koreksi Anda