Koreksi Pasal 80
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan nuklir tingkat instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, pemegang izin wajib melaksanakan kegiatan penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat instalasi.
(2) Pelaksanaan kegiatan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan secara tertulis dan berkala setiap hari oleh pemegang izin kepada Kepala BAPETEN sampai dinyatakan berakhirnya kedaruratan nuklir tingkat instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a.
Koreksi Anda
