Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kesiapsiagaan nuklir tingkat instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan oleh pemegang izin berdasarkan program kesiapsiagaan nuklir tingkat instalasi.
Koreksi Anda