Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program kesiapsiagaan nuklir memuat infrastruktur dan fungsi penanggulangan. (2) Infrastruktur paling sedikit meliputi unsur: a. organisasi; b. koordinasi; c. fasilitas dan peralatan termasuk peralatan peringatan dini dan alarm; d. prosedur penanggulangan; dan e. pelatihan dan gladi kedaruratan nuklir. (3) Fungsi penanggulangan paling sedikit terdiri atas: a. identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan; b. tindakan mitigasi; c. tindakan perlindungan segera; d. tindakan perlindungan untuk petugas penanggulangan kedaruratan nuklir, pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup; dan e. pemberian informasi dan instruksi pada masyarakat. (4) Ketentuan mengenai penyusunan program kesiapsiagaan nuklir diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda