Koreksi Pasal 93
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
BNPB, BPBD provinsi, dan BAPETEN dapat memperoleh bantuan dari lembaga internasional, negara lain, dan/atau lembaga asing nonpemerintah dalam rangka penanggulangan kedaruratan nuklir sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
