Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kejadian khusus, Kepala BAPETEN memimpin pelaksanaan tindakan penanggulangan. (2) Kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi adanya: a. sumber radioaktif atau bahan nuklir yang tidak diketahui pemiliknya; dan b. lepasan zat radioaktif dan kontaminasi dari negara lain. (3) Dalam pelaksanaan tindakan penanggulangan, Kepala BAPETEN dapat meminta bantuan kepada dan/atau berkoordinasi dengan BNPB dan/atau instansi terkait. (4) Tindakan penanggulangan akibat kejadian khusus dilakukan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda