Koreksi Pasal 77
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Kedaruratan nuklir tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 huruf c ditentukan apabila terjadi kondisi:
a. laju dosis 500 Sv/jam (lima ratus mikro Sievert per jam) atau lebih yang terukur selama 10 (sepuluh) menit atau lebih di batas tapak instalasi; dan/atau
b. lepasan radioaktif abnormal dengan konsentrasi aktivitas udara setara dengan atau melebihi laju dosis 500 Sv/jam (lima ratus mikro Sievert per jam) di batas tapak instalasi yang terdeteksi dari jalur lepasan normal.
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PRESIDEN menyatakan status kedaruratan nuklir tingkat nasional berdasarkan rekomendasi dari Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda
