Koreksi Pasal 61
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan teknis keselamatan dan keamanan instalasi nuklir, pemegang izin bertanggung jawab untuk:
a. mewujudkan tujuan keselamatan dan keamanan;
b. MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan sesuai dengan tujuan keselamatan dan keamanan;
c. menentukan kriteria keselamatan dan keamanan;
d. menjamin keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan bahan nuklir;
e. MENETAPKAN, melaksanakan, dan mengembangkan prosedur dan aturan internal untuk memastikan keselamatan dan keamanan;
f. memiliki organisasi dengan pembagian tugas, kewenangan, tanggung jawab, dan jalur komunikasi yang jelas;
g. MENETAPKAN dan memastikan petugas memiliki tingkat kompetensi dan keahlian yang sesuai dengan bidang tugasnya;
dan
h. melakukan evaluasi, pemantauan, dan audit secara berkala terhadap hal yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan.
(2) Tanggung jawab untuk mewujudkan tujuan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui upaya pertahanan efektif terhadap bahaya radiasi yang ditimbulkan instalasi nuklir dengan menerapkan prinsip pertahanan berlapis untuk memenuhi fungsi keselamatan dasar instalasi nuklir.
(3) Tanggung jawab untuk mewujudkan tujuan keamanan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui upaya:
a. pencegahan penyimpangan terhadap pemanfaatan bahan nuklir dari tujuan damai; dan
b. pencegahan, pendeteksian, penilaian, penundaan, dan respons terhadap tindakan pemindahan bahan nuklir secara tidak sah dan sabotase instalasi dan bahan nuklir.
Koreksi Anda
