Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajemen keselamatan dan keamanan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: a. tanggung jawab pemegang izin; b. sistem manajemen; dan c. faktor manusia.
Koreksi Anda