Koreksi Pasal 56
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin wajib melaksanakan evaluasi sistem seifgard secara berkala.
(2) Hasil evaluasi sistem seifgard sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda
