Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin wajib melaksanakan evaluasi sistem seifgard secara berkala. (2) Hasil evaluasi sistem seifgard sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda