Koreksi Pasal 46
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Selama kegiatan desain dan konstruksi, pemegang izin dalam melaksanakan tanggung jawab seifgard wajib:
a. menyampaikan deklarasi impor peralatan khusus dan bahan yang terkait nuklir; dan
b. menyusun daftar informasi desain.
(2) Selama kegiatan desain dan konstruksi, pemegang izin dalam melaksanakan tanggung jawab proteksi fisik wajib MENETAPKAN dan melaksanakan sistem proteksi fisik yang meliputi:
a. kajian kerawanan fasilitas;
b. rencana proteksi fisik;
c. karakteristik sistem proteksi fisik;
d. kendali jalur komunikasi;
e. ketentuan akses; dan
f. uji fungsi sistem proteksi fisik.
(3) Pemegang izin dalam MENETAPKAN dan melaksanakan rencana proteksi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus:
a. mengklasifikasikan bahan nuklir yang digunakan, disimpan, dan diangkut;
b. mengacu pada ancaman dasar desain lokal sesuai dengan penggolongan bahan nuklir dan lokasi bahan nuklir; dan
c. menerapkan konsep pertahanan berlapis untuk tindakan pencegahan dan perlindungan.
(4) Klasifikasi bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. bahan nuklir golongan I;
b. bahan nuklir golongan II;
c. bahan nuklir golongan III; dan
d. bahan nuklir golongan IV.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi bahan nuklir diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda
