Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin wajib MENETAPKAN dan melaksanakan program manajemen penuaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d pada struktur, sistem, dan komponen kritis. (2) Pemegang izin wajib melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program manajemen penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda