Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin wajib menyampaikan kepada Kepala BAPETEN laporan tentang: a. operasi instalasi nuklir; dan b. pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang izin secara berkala.
Koreksi Anda