Koreksi Pasal 24
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
Pemegang izin wajib menjamin bahwa operasi, perawatan, surveilan, dan inspeksi instalasi nuklir dilaksanakan oleh petugas yang terlatih dan/atau terkualifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
