Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin wajib MENETAPKAN dan melaksanakan prosedur operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b pada semua kondisi instalasi nuklir. (2) Kondisi instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. operasi normal; b. kejadian operasi terantisipasi; dan c. kecelakaan dasar desain dan kecelakaan yang melampaui dasar desain.
Koreksi Anda