Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin wajib MENETAPKAN batasan dan kondisi operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sesuai dengan pengujian dan komisioning. (2) Batasan dan kondisi operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. batas keselamatan; b. pengesetan sistem keselamatan; c. kondisi batas untuk operasi normal; d. persyaratan surveilan; dan e. persyaratan administrasi. (3) Pemegang izin wajib melaksanakan operasi instalasi nuklir sesuai dengan batasan dan kondisi operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda