Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin wajib MENETAPKAN dan melaksanakan program komisioning untuk memastikan struktur, sistem, dan komponen instalasi nuklir yang telah terpasang dapat berfungsi sesuai dengan desain. (2) Program komisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pengujian desain secara terintegrasi untuk semua sistem dengan bahan nuklir. (3) Dalam pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin melakukan verifikasi untuk MENETAPKAN batasan dan kondisi operasi sesuai dengan persyaratan desain umum dan persyaratan desain khusus.
Koreksi Anda