Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Teknis keselamatan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. pemantauan tapak; b. desain dan konstruksi; c. komisioning; d. operasi; e. modifikasi; f. dekomisioning; dan g. verifikasi dan penilaian keselamatan.
Koreksi Anda