Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN PINJAMAN DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan seleksi calon Pemberi PDN. (2) Pemerintah Daerah sebagai calon Pemberi PDN harus memenuhi syarat paling sedikit: a. telah melakukan pemenuhan urusan wajib sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; b. tidak mempunyai tunggakan pembayaran bunga, cicilan pokok, dan kewajiban lainnya terkait dengan pinjaman pada pihak lain; c. mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan d. mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri. (3) BUMN sebagai calon Pemberi PDN harus memenuhi syarat paling sedikit: a. memiliki laba bersih selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut; b. mendapat … b. mendapat persetujuan dari organ perusahaan sesuai dengan Anggaran Dasar BUMN yang bersangkutan; dan c. memiliki Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). (4) Pemberian PDN oleh BUMN dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (5) Perusahaan Daerah sebagai calon Pemberi PDN harus memenuhi syarat paling sedikit: a. memiliki laba bersih selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut; b. memenuhi ketentuan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan Daerah yang bersangkutan; dan c. memiliki Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Koreksi Anda