Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan anak Warga yang dilahirkan di wilayah INDONESIA maupun di luar wilayah INDONESIA oleh Warga Negara Asing yang berada di luar negeri harus dilaksanakan di INDONESIA dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Koreksi Anda