Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 54 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan dilaksanakan terhadap: a. orang perseorangan; b. lembaga pengasuhan; c. rumah sakit bersalin; d. praktek-praktek kebidanan; dan e. panti sosial pengasuhan anak.
Koreksi Anda