Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Daerah wajib mempublikasikan secara berkala informasi tentang: a. kebijakan pengelolaan Pinjaman Daerah dan rencana penerbitan Obligasi Daerah yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan; b. jumlah Obligasi Daerah yang beredar beserta komposisinya, struktur jatuh tempo dan tingkat bunga; c. laporan keuangan Pemerintah Daerah; d. laporan penggunaan dana yang diperoleh melalui penerbitan Obligasi Daerah, alokasi dana cadangan, serta laporan-laporan lain yang bersifat material; dan e. kewajiban publikasi data dan/atau informasi lainnya yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Koreksi Anda