Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh Kepala Daerah. (2) Kepala Daerah dapat membentuk satuan kerja untuk mengelola Obligasi Daerah.
Koreksi Anda