Koreksi Pasal 31
PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib membayar pokok dan bunga setiap Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo serta denda atas Obligasi Daerah.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dianggarkan dalam APBD yang dananya dari pendapatan daerah yang berasal dari penerimaan proyek yang didanai dengan Obligasi Daerah maupun pendapatan Daerah lainnya.
(3) Dana untuk membayar pokok dan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal pembayaran bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melebihi perkiraan, Kepala Daerah melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada DPRD dalam pembahasan Perubahan APBD.
(5) Dalam hal proyek belum menghasilkan dana yang cukup untuk membayar pokok, bunga dan denda Obligasi Daerah terkait, maka pembayaran tersebut dibayarkan dari APBD.
Koreksi Anda
