Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN lebih lanjut pelaksanaan pinjaman jangka menengah dan jangka panjang yang bersumber selain dari Pemerintah dalam rangka pengendalian dan kehati-hatian fiskal dengan memperhatikan keadaan perekonomian nasional dan batas kumulatif Pinjaman Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda