Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah dilakukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama sampai berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman. (2) Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah dilakukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, atas kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dapat mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda