Koreksi Pasal 26
PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH
Teks Saat Ini
Penerimaan dari investasi sektor publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, penggunaannya diprioritaskan untuk membayar pokok, bunga, dan denda Obligasi Daerah terkait.
Koreksi Anda
