Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengajukan usulan pinjaman kepada calon pemberi pinjaman. (2) Calon pemberi pinjaman melakukan penilaian atas usulan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pinjaman daerah jangka pendek dilakukan dengan perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh Kepala Daerah/pejabat yang diberi kuasa dan pemberi pinjaman, dengan memperhatikan persyaratan yang paling menguntungkan Pemerintah Daerah penerima pinjaman.
Koreksi Anda