Koreksi Pasal 14
PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan MENETAPKAN persyaratan penerusan pinjaman.
(2) Mata uang yang digunakan dalam perjanjian penerusan pinjaman dapat dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.
Koreksi Anda
