Koreksi Pasal 3
PP Nomor 54 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pinjaman langsung kepada pihak luar negeri yang terjadi karena kegiatan transaksi Obligasi Daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 4 . . .
Koreksi Anda
