Koreksi Pasal 67
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang timbul akibat pemberlakuan PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(2) MRP ...
(2) MRP dilarang menerima bantuan keuangan di luar sumber keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Perdasi yang mengatur penyediaan anggaran untuk kegiatan MRP di luar yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dapat dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
