Koreksi Pasal 66
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan anggota MRP pada akhir keanggotaannya atau pada waktu diberhentikan dengan hormat dari jabatannya atau meninggal dunia, diberikan uang penghargaan, yaitu :
a. bagi pimpinan MRP untuk tiap 1 (satu) tahun memangku jabatan sejumlah 1 (satu) bulan uang representasi bersih paling banyak 5 (lima) bulan uang representasi bersih;
b. bagi anggota MRP untuk tiap 1 (satu) tahun masa keanggotaannya sejumlah 1 (satu) bulan uang representasi bersih paling banyak 5 (lima) bulan uang representasi bersih;
c. Masa memangku jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 1 (satu) tahun dibulatkan menjadi 1 (satu) tahun penuh.
(2) Dalam hal pimpinan dan anggota MRP meninggal dunia, uang penghargaan tersebut pada ayat (1) diberikan kepada ahli warisnya.
Koreksi Anda
