Koreksi Pasal 65
PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas MRP pada belanja Sekretariat MRP disediakan:
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan jasa;
c. Belanja Perjalanan Dinas;
d. Belanja Pemeliharaan;
e. Belanja ...
e. Belanja modal.
(2) Besarnya belanja MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan Provinsi dan tidak melebihi belanja penunjang kegiatan DPRP.
Koreksi Anda
