Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 54 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila Pimpinan atau anggota MRP meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan : a. uang .. a. uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali Uang Representasi atau apabila meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali Uang Representasi; b. bantuan biaya pengangkutan jenazah.
Koreksi Anda